Pada Rabu (12/7/2023), tak hanya Alwi Husen Maolana yang menjalani sidang pada Rabu (12/7/2023).
Pelaku menyebarkan video dan foto asusila mantan pacarnya. Video dan foto asusila itu dikirim pelaku ke teman-temannya dan ke keluarga korban
Rektorat memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atas nama : Alwi Husen Maolana (NIM 3336210064) karena pelanggaran hukum dan etika moral.
Kasus dugaan pencabulan hingga membuat gadis kecil di bawah umur hamil 18 minggu itu sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Banten.
Tuntutan ini tidak membuat pihak korban dan netizen puas. Seharusnya, mahasiswa Universitas Tirtayasa Serang itu dijerat pasal berlapis.
Namun, ulah jaksa itu justru dibela Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi. Menurutnya, apa yang dilakukan Jaksa Nanindya Nataningrun itu sudah profesional.
Kasus perkosaan dan revenge porn di Kabupaten Pandeglang dinilai penuh kejanggalan, kalangan politisi dan DPR minta Jaksa Agung untuk turun tangan.